Pemerintah Desa Sriminosari resmi menetapkan Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2024 tentang pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dengan nama TRIDAYAMINOSARIPRIMA SRIMINOSARI.
BUM Desa ini dibentuk sebagai wadah untuk mengelola usaha desa, mengembangkan potensi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kehadirannya diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus memberikan pelayanan yang bermanfaat langsung bagi warga Sriminosari.
Untuk mengelola aset dan potensi desa agar lebih produktif.
Membuka peluang usaha dan lapangan kerja baru.
Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat.
Menjadi sarana pelayanan dan investasi yang berpihak pada warga.
Pendirian BUM Desa ini mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa.
Selain itu, Peraturan Desa ini juga menggantikan Perdes Nomor 10 Tahun 2016 agar sesuai dengan aturan terbaru.
Dengan hadirnya BUM Desa TRIDAYAMINOSARIPRIMA SRIMINOSARI, masyarakat diharapkan dapat lebih aktif berpartisipasi dalam pengembangan usaha desa. BUM Desa bukan hanya milik pemerintah desa, tetapi juga milik seluruh warga yang manfaatnya bisa dirasakan bersama.
Mari bersama-sama mendukung BUM Desa agar menjadi motor penggerak ekonomi Sriminosari menuju desa yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.

MUSYAWARAH PEMBANGUAN DESA ( MUSRENBANGDES) DALAM RANGKA PENETAPAN RKPDES TAHUN 2026 DAN DURKP TAHUN 2027
37

Perpisahan Mahasiswa KKN Bersama Internasional di Desa Sriminosari Berlangsung Haru
47

Ternyata mangrove bisa dijadikan keripik Camilan Sehat dari Pesisir Sriminosari
130

Program Cleanpreneur Inovasi KKN Internasional Memberdayakan Masyarakat Sriminosari Melalui Sabun Cuci Piring Ekonomis
78

Booklet Inovatif Panduan Lengkap Pembuatan Keripik Mangrove untuk Ekonomi Kreatif Masyarakat Sriminosari
122

Program KKN Internasional Perkenalkan Olahan Keripik Mangrove kepada Masyarakat Sriminosari
115
jln.Raya Inpres Desa Sriminosari Kec.Labuhan Maringgai Kab.Lampung Timur Provinsi Lampung Labuhan Maringgai