Kegiatan sosialisasi Pemerintahan Desa Sriminosari yang di laksanakan di Aula Kantor Desa Sriminosari Hari ini Kamis 08 agustus 2024 yang di isi oleh Narasumber Bhabinkamtibmas dari polsek labuhan maringgai Bapak GEDE MAHENDRA,SIP. Babinsa Koramil Labuhan Maringgai Bpk SUYITNO (SERDA) Kasipem Bpk SETIYO CIPTO,S.Pd
Yang dihadiri anak didik KKN UNIVERSITAS UIN Kota Metro,Kepala Dusun,BPD,Ketua RT,Linmas Dan Staf-Staf Lembaga Lainnya.
1. Tujuan Sosialisasi:
Informasi Umum: Menjelaskan apa itu bantuan hukum dan bagaimana hal itu dapat membantu masyarakat.
-Aksesibilitas: Menyampaikan informasi tentang cara mendapatkan bantuan hukum, termasuk bagaimana menghubungi para legal atau lembaga bantuan hukum.
- Peningkatan Pengetahuan: Mengedukasi masyarakat tentang hak-hak hukum mereka dan bagaimana melindunginya.
2. Materi Sosialisasi:
- Definisi dan Pentingnya Bantuan Hukum:Menjelaskan apa itu paralegal dan peran mereka dalam memberikan bantuan hukum.
- Proses Permohonan Bantuan: Langkah-langkah yang harus diikuti untuk mendapatkan bantuan hukum, termasuk dokumen yang diperlukan dan tempat mengajukan permohonan.
- Jenis Bantuan Hukum:Menjelaskan berbagai jenis bantuan hukum yang tersedia, seperti konsultasi, pendampingan hukum, dan perwakilan di pengadilan.
3. Metode Sosialisasi:
- Pertemuan Tatap Muka: Mengadakan acara pertemuan atau seminar di desa dengan melibatkan narasumber dari lembaga bantuan hukum atau para legal.
- Distribusi Materi Informasi: Membagikan brosur, leaflet, atau materi cetak lain yang menjelaskan tentang bantuan hukum.
- Media Sosial dan Komunikasi: Menggunakan platform media sosial atau radio lokal untuk menyebarkan informasi.
4. Pelaksanaan:
- hari Kamis 08 Agustus 2024 di Aula Kantor Balai Desa Sriminosari Pukul 08.00 Wib
- Narasumber: Mengundang praktisi hukum atau lembaga bantuan hukum untuk berbicara dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang di ajukan warga masyarakat desa Sriminosari.
- Evaluasi:Mengumpulkan umpan balik dari peserta untuk mengetahui sejauh mana informasi yang disampaikan telah dipahami dan apakah ada kebutuhan tambahan.
5. Keterlibatan Masyarakat:
- Keterlibatan Tokoh Masyarakat:Mengajak kepala desa, tokoh masyarakat, atau pemimpin lokal untuk mendukung dan mempromosikan acara sosialisasi.
- Forum Diskusi: Menyediakan sesi tanya jawab untuk menjelaskan isu-isu yang mungkin belum dipahami oleh masyarakat.
Semoga informasi ini membantu dalam persiapan sosialisasi pemberian bantuan hukum Di Desa Sriminosari Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.
DESA KU CERDAS DESA KU MAJU
LAMPUNG TIMUR BERJAYA...
PERPISAHAN KKN UNIVERSITAS LAMPUNG DI DESA SRIMINOSARI KEC,LABUHAN MARINGGAI
132
KEGIATAN SENAM BERSAMA DI HALAMAN KANTOR DESA SRIMINOSARI KECAMATAN LABUHAN MARINGGAI
556
ANTUSIAS SISWA-SISWI TK HARAPAN JAYA DESA SRIMINOSARI KEC.LABUHAN MARINGGAI KAB.LAMPUNG TIMUR
97
rapat rembuk stunting desa sriminosari kecamatan labuhan maringgai
86
pelatihan smartvillage
114
Bimbingan Teknis Program Smart Village Provisi Lampung di Hotel Nusantara, Bandar Lampung: Menuju Desa-desa Unggulan di Kabupaten Lampung Timur
168
jln.Raya Inpres Desa Sriminosari Kec.Labuhan Maringgai Kab.Lampung Timur Provinsi Lampung Labuhan Maringgai